Senin, 13 Maret 2017

DPRD Jatim sahkan dan setujui perubahan RPJMD 2014-2019

Penandatanganan kedua pihak antara pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jatim tanda perubahan Raperda RPJMD disetujui dan disahkan menjadi Perda RPJMD Provinsi Jatim 2014-2019. Foto: Sarifa-lensaindonesia

LENSAINDONESIA.COM: Pengajuan perubahan Perda No 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Jatim 2014-2019 oleh pihak eksekutif (Pemprov Jatim) akhirnya mendapat persetujuan legislatif (DPRD Jatim).

Melalui mekanisme sidang paripurna, DPRD Jatim menyatakan setuju dan menerima perubahan Raperda menjadi Perda RPJMD.

“Berdasarkan hasil dari pendapat akhir dari seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan persetujuan ini, maka Raperda RPJMD Jatim ini disahkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Senin (13/3/2017).

Menanggapi ini, Gubernur Jatim Soekarwo mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPRD Jatim melalui Pansus (Panitia Khusus) yang telah menyelesaikan Raperda RPJMD menjadi Perda. “Ditetapkannya Perda ini sangat bagus karena tidak peru waktu berlarut-larut,” jelas Pakde Karwo (sapaan akrab gubernur).

Menurutnya, kinerja Pansus sangat cerdas karena mampu menyelesaikan perubahan raperda dengan cara seksama dan tempo sesingkat-singkatnya. Ia juga sangat mengapresiasi upaya Pansus dalam penyelarasan RPJMD Jatim 2014-2019 dengan RPJMN 2015-2019.

Pakde menjelaskan tiga poin yang menjadi dasar kebijakan perubahan Raperda RPJMD Jatim. Pertama, yakni diundangkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu, kata dia, berdampak pada perubahan kewenangan di bidang pemerintahan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kedua, karena diundangkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP tersebut mengamanatkan perubahan struktur Organisasi erangkat daerah sehingga mengubah struktur perangkat daerah di jajaran Pemprov Jatim.

Ketiga, diterbitkannya Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN. Dalam RPJMN dijelaskan adanya kewajiban untuk penyesuaian dengan nawacita serta harmonisasi dokumen perencanaan pemerintah pusat dan daerah.

Dari faktor eksternal, ujar Pakde, terdapat dua hal menjadi dasar adanya perubahan RPJMD Jatim. Pertama adanya perubahan asumsi makro dan dampak dari krisis ekonomi yang mengakibatkan perlambatan ekonomi global dalam kurun waktu 2015-2016. Kedua, karena adanya perubahan metodologi perhitungan indikator kinerja.

Sekedar diketahui, dalam perubahan RPJMD 2014-2019 ini juga akan didorong terkait pemekaran wilayah di 10 daerah, yakni di lima kabupaten dan lima kota di Jatim melakukan pemekaran.

“Lima kabupaten yang kami dorong segera melakukan pemekaran adalah Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Bojonegoro dan Sumenep. Sedangkan di tingkat kota yaitu Kota Kediri, Blitar, Mojokerto, Madiun dan Batu,” kata Ketua Pansus RPJMD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

Menurut politisi Partai Golkar ini, ke-10 daerah itu dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena beban tugas, jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi sudah terlalu berat, sehingga bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat.

“Tujuan pemekaran ini adalah ingin lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat dalam memberikan pelayanan masyarakat,” katanya.

Pertimbangan lainnya, kata Sahat yakni untuk pencapaian pembangunan khususnya pengentasan kemiskinan di Jatim yang sudah disusun dalam RPJMD Jatim. Sehingga, faktor-faktor yang menjadi penghambat perlu segera diurai.

“Penurunan kemiskinan di Jatim bulan Maret-September 2015 hanya sebesar 0,27 persen. Sedangkan pada tahun 2016, angka kemiskinan masih berkisar 11,85 persen atau sekitar 4.638.530 orang. Padahal target RPJMD 2017-2019 adalah 11,80-11,50 persen, 11,50-11,20 persen dan 11,20-10,90 persen. Kalau faktor penghambat tak segera diatasi saya rasa sulit target RPJMD Jatim tercapai,” dalihnya.@sarifa

0 komentar:

Posting Komentar